Senin, 02 Mei 2016

Penghapusan 3 in 1

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menghapus aturan 3 in 1 di jalan-jalan protokol ibu kota selama jam sibuk. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans)  DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, uji coba penghapusan aturan 3 in 1 akan dilaksanakan Selasa, 5 April 2016. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar uji coba penghapusan aturan 3-in-1 (three-in-one) untuk mobil pribadi di jalur protokol, Selasa (5/4/2016). Uji coba direncanakan berlangsung dua tahap: 5 - 8 April, dan 11 - 13 April.

Ada lima ruas jalan yang menjalani uji coba ini: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto. Sebelumnya, di kelima jalan itu berlaku kebijakan 3-in-1 selama hari kerja (pukul 07.00 - 10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB).
Andri menuturkan, Dishubtrans DKI telah bertemu dengan Dirlantas Polda Metro Jaya pada Selasa 29 Maret kemarin untuk berkoordinasi terkait kebijakan penghapusan pengendalian kawasan lalu lintas 3 in 1. Hasil pertemuan tersebut disepakati Pemprov dan Polda akan melakukan uji coba pada Selasa pekan depan. Selain itu, hasil pertemuan juga menyepakati langkah selanjutnya yang akan diambil, di antaranya berupa sosialisasi forum giat lalu lintas (FGD) pada Kamis 31 Maret 2016 pukul 08.30 WIB.

"FGD tersebut sekaligus untuk merumuskan langkah terbaik dalam rangka penghapusan dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat," ucap Andri.

Dia mengatakan, sosialisasi juga akan dilakukan melalui media elektronik, media sosial, dan aplikasi smart city. "Selain media, kami juga sosialisasi spanduk dan leaflet," ucap Andri.

Sebelum penerapan uji coba, pada 1 April 2016, Dishubtrans akan melakukan rapat konsolidasi. "Nanti ada rapat konsolidasi dengan jajaran samping pada Jumat 1 April 2016," Andri menandaskan.

Aturan 3 in 1 diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Setiap mobil yang melewati sejumlah jalur protokol di Jakarta harus berpenumpang 3 orang atau lebih.

Sumber Referensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar