Jumat, 29 November 2013

WARGANEGARA DAN NEGARA


NAMA  : INDRA BAYU
KELAS  : 1KA01
NPM      : 14113382



Warganegara itu adalah seluruh orang yang menjadi bagian dari Negara. Berbeda dengan Negara, kalau Negara itu suatu kumpulan orang orang yang hanya mendiami Negara nya sendiri. Orang orang yang berada di Negara nya itu adalah orang yang terlahir di daerah nya. Dan juga pemerintah telah membuat kartu pengenal seseorang yaitu Kartu Tanda Penduduk(KTP) di Negara nya masing masing.
Ada 2 kriteria kriteria warga negara, bisa dilihat dari sifat nya, dan bentuk nya. Lalu ada juga sebutan untuk Warga Negara Asing(WNA). Warga Negara Asing itu adalah, seseorang atau sekelompok orang yang pergi atau meninggalkan negaranya tersebut, biasa nya orang orang WNA itu orang yang sedang bekerja, liburan, dan lain lain.
        Pasal yang ada di warga negara tercantum pada pasal 26 UUD 1945. Hak dan Kewajiban Negara itu orang orang asli penduduk Negara nya, dan jika Warga Negara Asing itu sudah diatur oleh pemerintah dan telah di sah kan oleh undang undang tersebut .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar