NAMA : INDRA BAYU
KELAS : 1KA01
NPM : 14113382
Warganegara itu adalah seluruh orang yang
menjadi bagian dari Negara. Berbeda dengan Negara, kalau Negara itu suatu
kumpulan orang orang yang hanya mendiami Negara nya sendiri. Orang orang yang
berada di Negara nya itu adalah orang yang terlahir di daerah nya. Dan juga
pemerintah telah membuat kartu pengenal seseorang yaitu Kartu Tanda
Penduduk(KTP) di Negara nya masing masing.
Ada 2 kriteria kriteria warga negara,
bisa dilihat dari sifat nya, dan bentuk nya. Lalu ada juga sebutan untuk Warga
Negara Asing(WNA). Warga Negara Asing itu adalah, seseorang atau sekelompok
orang yang pergi atau meninggalkan negaranya tersebut, biasa nya orang orang WNA
itu orang yang sedang bekerja, liburan, dan lain lain.
Pasal yang ada di warga negara tercantum pada
pasal 26 UUD 1945. Hak dan Kewajiban Negara itu orang orang asli penduduk
Negara nya, dan jika Warga Negara Asing itu sudah diatur oleh pemerintah dan telah
di sah kan oleh undang undang tersebut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar